Panduan Lengkap Ibadah Kurban
Kurban Idul Adha
Kurban adalah bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama bagi mereka yang mampu. Dalam mazhab Syafi'i, ibadah kurban memiliki aturan dan ketentuan yang cukup detail. Panduan ini akan membantumu memahami kurban dengan cara yang ringkas namun lengkap.
1 Hukum dan Jenis Hewan Kurban
Hukumnya: Kurban termasuk sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan. Meninggalkannya tanpa alasan yang jelas dianggap tidak pantas.
Jenis hewan yang sah untuk kurban:
- Kambing: Minimal berumur 1 tahun (disebut tsaniyah)
- Domba (Dha'n): Minimal 2 tahun, atau sudah tanggal gigi susunya
- Sapi: Minimal 2 tahun dan memasuki tahun ke-3
- Unta: Minimal 5 tahun dan memasuki tahun ke-6
Tidak sah untuk kurban:
- Hewan yang belum cukup umur
- Hewan yang mengalami cacat serius seperti buta, pincang, atau sakit
2 Waktu Penyembelihan Kurban
Waktu dimulai: Setelah selesai shalat Idul Adha, ketika matahari sudah naik setinggi tombak.
Waktu berakhir: Sampai matahari terbenam tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik terakhir).
Catatan penting:
- Jika tidak ada shalat Id, waktu perkiraan dimulai tetap mengikuti waktu biasanya shalat selesai
- Penyembelihan di malam hari hukumnya makruh, karena potensi kesalahan lebih tinggi dan biasanya sedikit fakir miskin yang hadir
3 Kurban Kolektif: Bolehkah Patungan?
Sapi dan unta: Boleh dikurbankan atas nama 7 orang. Syaratnya, masing-masing harus ikut dalam pembelian dengan proporsi yang sama (1/7 harga).
Jika tidak tersedia sapi atau unta: Bisa digantikan dengan 7 ekor kambing.
Kambing: Hanya untuk satu orang kurban.
4 Niat dan Kepemilikan Hewan
Niat sangat penting:
Setelah niat ditetapkan pada hewan tertentu, maka:
- Tidak boleh menggantinya dengan hewan lain, walaupun yang baru lebih baik
- Jika dijual, transaksi tidak sah, dan hewan tetap wajib disembelih sebagai kurban
Kalau hewannya hilang atau mati:
- Jika belum diniatkan sebagai kurban: Tidak wajib mengganti
- Jika sudah diniatkan (kurban wajib): Maka wajib diganti dengan hewan senilai
5 Larangan dan Anjuran dalam Kurban
Larangan:
- Tidak boleh memotong bulu atau bagian tubuh hewan setelah diniatkan sebagai kurban
- Tidak boleh menyembelih hewan yang jelas cacat
- Tidak sah berkurban untuk budak, karena hartanya tidak sepenuhnya milik sendiri
Yang dianjurkan (sunnah):
- Memilih hewan yang sehat, gemuk, dan bagus
- Memberi tanda khusus pada hewan kurban
- Membagikan daging kurban kepada fakir miskin, dengan niat ikhlas karena Allah
6 Bolehkah Non-Muslim Menyembelih Hewan Kurban?
Untuk kurban wajib: Tidak sah disembelih oleh non-Muslim.
Untuk kurban sunnah: Tidak sampai haram, tetapi tetap lebih utama disembelih oleh Muslim.
7 Hewan Kurban yang Beranak
Jika hewan yang sudah diniatkan sebagai kurban ternyata melahirkan anak sebelum disembelih, maka anaknya juga termasuk dalam kurban dan harus ikut disembelih.
8 Pemanfaatan Daging Kurban
Daging kurban boleh:
- Dimakan oleh yang berkurban
- Dibagikan ke orang lain, khususnya fakir miskin
- Disimpan untuk dikonsumsi di kemudian hari
Makruh:
- Menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk kulit dan tanduk
- Menukar daging kurban dengan barang lain
✓ Kesimpulan Singkat
- Kurban adalah bentuk ibadah penuh makna dan sarana mendekatkan diri kepada Allah
- Ikuti aturan sesuai mazhab Syafi'i agar ibadahmu sah dan bernilai
- Niat yang tepat, hewan yang sesuai syariat, dan waktu penyembelihan yang benar adalah kunci
- Utamakan kebermanfaatan bagi fakir miskin dan niatkan semua karena Allah semata
Mau Gali Lebih Banyak Ilmu?
Yuk jelajahi Daftar Isi untuk artikel penuh inspirasi!
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke Hijrah Digital. Silakan tinggalkan komentar Anda jika ada yang ingin didiskusikan.