Shalat Tarawih
📖 Panduan Shalat Tarawih Menurut Mazhab Syafi’i: Tinjauan Kitab Kuning
Shalat Tarawih, atau yang dalam istilah fikih disebut Qiyam Ramadan, merupakan salah satu syiar utama bulan suci Ramadan. Bagi pengikut Mazhab Syafi’i, pelaksanaan ibadah ini memiliki kaidah-kaidah khusus yang telah dirumuskan oleh para ulama berdasarkan pemahaman terhadap Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ Sahabat.
Artikel ini merangkum hukum, tata cara, dan keutamaan shalat Tarawih yang bersumber langsung dari kitab-kitab induk Mazhab Syafi’i. Semoga menghadirkan ketenangan dan menambah kecintaan kita pada sunnah.
1. Hukum Shalat Tarawih
Dalam Mazhab Syafi’i, hukum shalat Tarawih adalah Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
“Dan disunnahkan shalat Tarawih di bulan Ramadan…”
Keterangan ini dipertegas dalam kitab Fath al-Qarib (syarah dari Matan Ghayah wa Taqrib):
“Shalat Tarawih hukumnya sunnah muakkadah bagi laki-laki dan perempuan. Dinamakan Tarawih karena mereka duduk istirahat di antara setiap empat rakaat.”
Imam Asy-Syafi’i sendiri dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa shalat malam di bulan Ramadan adalah kebaikan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya, meskipun beliau tidak mewajibkannya agar tidak menjadi beban umat.
2. Jumlah Rakaat: 20 Rakaat
Ini adalah poin yang paling sering dibahas. Dalam Mazhab Syafi’i, jumlah rakaat Tarawih yang mu’tamad (dipegang sebagai fatwa resmi mazhab) adalah 20 rakaat (di luar shalat Witir).
“Shalat Tarawih hukumnya sunnah menurut kesepakatan (ulama). Jumlahnya adalah 20 rakaat dengan 10 kali salam… Ini adalah madzhab kami (Syafi’i), dan ini juga pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Dawud. Sedangkan Malik berpendapat 36 rakaat.”
Imam An-Nawawi kemudian mengutip pendapat Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm: Demikianlah yang kami dapati dari penduduk Madinah, mereka melakukan shalat 39 rakaat (20 Tarawih + 3 Witir + 4 atau 6 rakaat tambahan di akhir), dan shalat 20 rakaat (Tarawih) adalah yang paling masyhur.
Alasan Mazhab Syafi’i mengambil 20 rakaat adalah berdasarkan Ijma’ Sahabat pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA. Saat itu, Umar mengumpulkan kaum muslimin di belakang Ubay bin Ka’ab dan mereka shalat 20 rakaat. Tidak ada satu pun sahabat yang mengingkari hal tersebut, sehingga menjadi Ijma’ Sukuti (kesepakatan diam-diam) yang kuat.
Dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haytami (salah satu rujukan utama Syafi’iyyah), ditegaskan:
“Dan yang benar (dalam mazhab Syafi’i) adalah 20 rakaat, karena itulah yang disepakati oleh para sahabat di masa Umar bin Khattab.”
3. Waktu Pelaksanaan
Waktu shalat Tarawih dimulai setelah shalat Isya’ hingga terbit fajar (masuk waktu Subuh).
Dalam Nihayat al-Muhtaj karya Imam Ar-Ramli disebutkan:
“Waktunya setelah shalat Isya’ hingga terbit fajar. Namun, yang paling afdhal (utama) adalah mengakhirkannya ke sepertiga malam terakhir, kecuali jika dikhawatirkan memberatkan makmum atau menyebabkan mereka tidak datang, maka boleh dilakukan di awal malam.”
Meskipun demikian, tradisi yang berkembang di kalangan Syafi’iyyah adalah melaksanakannya segera setelah Isya’ secara berjamaah untuk memudahkan umat, dan ini diperbolehkan selama tidak meninggalkan keutamaan shalat malam.
4. Shalat Berjamaah
Hukum shalat Tarawih secara berjamaah di masjid adalah Sunnah bagi laki-laki. Bahkan, sebagian ulama Syafi’i menyatakan lebih afdhal berjamaah daripada sendirian di rumah bagi laki-laki, karena menampakkan syiar Islam.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata:
“Shalat Tarawih berjamaah adalah sunnah. Rasulullah SAW pernah shalat berjamaah beberapa malam, kemudian meninggalkannya karena takut diwajibkan. Namun setelah beliau wafat, Umar bin Khattab menghidupkan kembali berjamaah Tarawih dan para sahabat sepakat atas hal itu.”
Bagi perempuan, menurut pendapat rajih (kuat) dalam Mazhab Syafi’i, lebih afdhal shalat di rumah. Namun, jika mereka ingin ke masjid untuk Tarawih, hal itu diperbolehkan selama tidak menimbulkan fitnah.
5. Shalat Witir
Shalat Witir adalah penutup dari shalat malam. Dalam Mazhab Syafi’i, Witir dilaksanakan setelah Tarawih. Jumlahnya minimal 1 rakaat dan maksimal 11 rakaat, namun yang paling umum adalah 3 rakaat.
Dalam Fath al-Mu’in karya Zainuddin Al-Malibari:
“Dan sunnah Witir setelah Tarawih… dan tidak boleh Witir dua kali dalam satu malam.”
Jika seseorang khawatir tidak bangun di sepertiga malam terakhir, disunnahkan Witir sebelum tidur (setelah Tarawih). Jika ia yakin bangun, maka lebih afdhal mengakhirkan Witir ke sepertiga malam terakhir.
6. Keutamaan (Fadhilah)
Para ulama Syafi’i merujuk pada hadis-hadis shahih yang termaktub dalam kitab-kitab mereka mengenai keutamaan Tarawih.
Imam Al-Ghazali (yang bermazhab Syafi’i) dalam Ihya’ Ulum al-Din mengutip hadis Rasulullah ﷺ:
“Barangsiapa berdiri (shalat) di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar juga menegaskan bahwa para salafus saleh dari kalangan Mazhab Syafi’i sangat memuliakan bulan Ramadan dengan memperbanyak shalat malam, membaca Al-Qur’an, dan sedekah.
7. Membaca Al-Qur’an (Tadarus)
Disunnahkan bagi imam untuk mengkhatamkan Al-Qur’an selama bulan Ramadan dalam shalat Tarawih.
Dalam Hasyiyah I’anatut Thalibin disebutkan:
“Disunnahkan bagi imam untuk mengkhatamkan Al-Qur’an dalam shalat Tarawih agar makmum mendapatkan keutamaan mendengarkan seluruh Al-Qur’an.”
Namun, jika makmum merasa berat, imam boleh meringankan bacaan tanpa harus khatam, karena prinsip syariah adalah taysir (kemudahan).
✦ Kesimpulan ✦
Berdasarkan kitab-kitab turats (klasik) Mazhab Syafi’i, dapat disimpulkan bahwa:
✅ Hukum Tarawih adalah Sunnah Muakkadah.
✅ Jumlah rakaat yang mu’tamad adalah 20 rakaat (ditambah 3 Witir).
✅ Dilaksanakan setelah Isya’ hingga sebelum Subuh.
✅ Sangat dianjurkan berjamaah bagi laki-laki di masjid.
✅ Menghidupkan malam Ramadan dengan Tarawih adalah sebab pengampunan dosa.
Wallahu a’lam bish-shawab.
📚 Daftar Referensi Kitab (Maraji’):
- Al-Umm, Karya Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i.
- Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Karya Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi.
- Minhaj at-Talibin, Karya Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi.
- Tuhfat al-Muhtaj, Karya Imam Ibnu Hajar Al-Haytami.
- Nihayat al-Muhtaj, Karya Imam Syamsuddin Ar-Ramli.
- Fath al-Qarib, Karya Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi.
- I’anatut Thalibin, Karya Abu Bakar bin Muhammad Syatha.
- Ihya’ Ulum al-Din, Karya Imam Abu Hamid Al-Ghazali.
Mau Gali Lebih Banyak Ilmu?
Yuk jelajahi Daftar Isi untuk artikel penuh inspirasi!
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke Hijrah Digital. Silakan tinggalkan komentar Anda jika ada yang ingin didiskusikan.