Rukun Puasa: Dalil Al-Qur'an, Hadits Shahih, dan Referensi Kitab Fiqh
Rukun Puasa Niat (Niyyah) Penjelasan: Puasa harus diawali dengan niat yang tertanam di hati, sebaiknya pada malam hari (sebelum imsak) untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan. Niat ini membedakan puasa sebagai ibadah dari sekadar menahan lapar atau dahaga. Dalil Hadits: “Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu fajar, maka ia tidak berpuasa.” (HR. Abu Daud: 2098, al-Tirmidhi: 662, dan al-Nasa’i: 2293) Menahan Diri dari Hal-hal yang Membatalkan Puasa Penjelasan: Selama waktu puasa (dari terbit fajar hingga terbenam matahari), wajib menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri, serta perilaku yang merusak ibadah. Dalil Al‐Qur’an: QS. Al-Baqarah ayat 187 menyatakan, “Dan makanlah dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam (fajar)... kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” Memenuhi Syarat Sebagai Mukallaf Penjelasan: Selain dua rukun u...