Tayamum Lengkap: Panduan Sah & Kesalahan Fatal Menurut Imam Syafi’i (Wajib Tahu!)
Panduan Lengkap Tayamum untuk Shalat
(Sesuai Mazhab Imam Syafi'i)
Solusi Bersuci Tanpa Air dengan Tata Cara yang Sahih

Poin Penting:
- Tayamum adalah solusi darurat ketika air tidak tersedia
- Selalu prioritaskan penggunaan air jika memungkinkan
- Pastikan niat dan tata cara tayamum dilakukan dengan benar agar sah
Kapan Tayamum Dilakukan?
Menurut Imam Syafi'i, tayamum adalah pengganti wudhu yang sah ketika:
- Tidak ada air (setelah berusaha mencari)
- Kondisi darurat (sakit, perjalanan jauh, atau ketiadaan alat mengambil air)
Ketentuan Waktu Tayamum
- Tayamum hanya sah jika dilakukan setelah waktu shalat masuk, bukan sebelumnya
- Jika seseorang bertayamum sebelum waktu shalat, shalatnya tidak sah dan harus diulang setelah waktu shalat tiba
Pencarian Air
- Seseorang wajib berusaha mencari air terlebih dahulu sebelum bertayamum
- Jika air ditemukan setelah bertayamum (misalnya di dalam barang bawaannya), shalat harus diulang dengan wudhu
- Jika ada sumur di dekatnya tetapi tidak ada alat untuk mengambil air (seperti ember), ia boleh bertayamum
Kondisi Khusus
- Jika air dijual dengan harga tidak wajar atau pemilik air tidak bersedia memberikannya, tayamum diperbolehkan
- Jika seseorang mampu mengambil air dari sumur dengan usaha tertentu (misalnya menggunakan kain), ia tidak boleh bertayamum
Niat dalam Tayamum
Syarat Niat
- Tayamum harus disertai niat bersuci untuk shalat fardhu
- Jika tayamum dilakukan tanpa niat atau sebelum mencari air, tayamumnya tidak sah
"Nawaitut tayammuma listibaahatish shalaati fardhal lillaahi ta'aalaa"
("Aku niat tayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah Ta'ala")
Penggunaan Tayamum
- Tayamum untuk shalat fardhu boleh digunakan untuk shalat sunah, membaca Al-Qur'an, atau shalat jenazah
- Tayamum untuk shalat sunah tidak sah digunakan untuk shalat fardhu
- Jika beberapa shalat fardhu tertinggal, setiap shalat memerlukan tayamum baru
Jika Air Ditemukan Setelah Tayamum
- Jika air ditemukan saat sedang shalat sunah, shalat boleh dilanjutkan, lalu berwudhu untuk shalat fardhu
- Jika air ditemukan saat shalat fardhu, shalat tidak perlu dihentikan dan bisa dilanjutkan
Tata Cara Tayamum yang Sah
Langkah-Langkah
- Menyapu wajah dan kedua tangan hingga siku dengan debu yang bersih
- Urutan yang benar: wajah dahulu, lalu tangan. Jika terbalik, tayamum harus diulang
- Jika tangan atau lengan tidak utuh (misalnya amputasi), cukup menyapu bagian yang tersisa
Sumber Debu yang Sah
- Debu harus berasal dari tanah bersih (tidak tercampur najis, kapur, atau bahan lain)
- Boleh menggunakan debu yang menempel di dinding atau permukaan kering lainnya
- Tidak boleh menggunakan batu halus, tawas, atau bahan non-tanah
Kondisi Debu
- Debu harus menempel di tangan saat disentuhkan ke tanah. Jika tidak, tayamum tidak sah
- Debu yang tercampur najis (misalnya dari kuburan) tidak boleh digunakan
Tanah yang Boleh dan Tidak Boleh Digunakan
Yang Boleh:
- Tanah berdebu, lumpur kering, atau permukaan lain yang meninggalkan debu saat disentuh
- Debu dari dinding selama tidak tercampur bahan lain
Yang Tidak Boleh:
- Tanah bercampur najis (seperti bekas kencing atau darah)
- Batu halus, serbuk kayu, atau bahan buatan manusia
- Tanah kuburan yang terkontaminasi mayat
Catatan Penting:
Jika ragu tentang keabsahan tayamum, lebih baik mengulang tayamum atau shalat untuk kehati-hatian (ihtiyath).
FAQ Tayamum
Bolehkah tayamum untuk shalat sunnah?
Ya, tayamum yang dilakukan untuk shalat fardhu boleh digunakan untuk shalat sunnah. Namun tayamum yang khusus untuk shalat sunnah tidak sah digunakan untuk shalat fardhu.
Berapa kali shalat bisa dilakukan dengan satu kali tayamum?
Menurut madzhab Syafi'i, satu tayamum hanya berlaku untuk satu shalat fardhu. Jika ada beberapa shalat fardhu yang tertinggal, perlu tayamum baru untuk masing-masing shalat.
Bagaimana jika tidak menemukan tanah/debu?
Jika benar-benar tidak menemukan tanah atau debu yang memenuhi syarat, shalat tetap dilaksanakan dalam kondisi darurat, namun wajib diulang ketika sudah menemukan air atau debu yang sah.
Mau Gali Lebih Banyak Ilmu?
Yuk jelajahi Daftar Isi untuk artikel penuh inspirasi!
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke Hijrah Digital. Silakan tinggalkan komentar Anda jika ada yang ingin didiskusikan.