Tata Cara Akad Nikah dalam Mazhab Syafi’i

Tata Cara Akad Nikah dalam Mazhab Syafi'i: Panduan Lengkap Berdasarkan Kitab Al-Umm

كيفية عقد النكاح في المذهب الشافعي
Pernikahan

Pernikahan dalam Islam

🔹 Pendahuluan

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial, tetapi juga ibadah yang memiliki aturan syar'i. Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm menjelaskan tata cara akad nikah secara rinci, mulai dari syarat, rukun, hingga hal-hal yang membatalkannya.

📚 Referensi:

Artikel ini merujuk langsung pada kitab induk Mazhab Syafi'i, Al-Umm.

🔹 1. Syarat Sah Akad Nikah dalam Mazhab Syafi'i

Menurut Imam Syafi'i, akad nikah harus memenuhi enam syarat utama agar sah:

📌 a. Adanya Calon Suami dan Istri

  • Keduanya harus jelas identitasnya.
  • Tidak sah menikahi wanita yang haram dinikahi (seperti saudara kandung, ibu tiri, atau wanita yang masih dalam masa iddah).

📌 b. Adanya Wali Nikah

  • Wali mujbir (ayah/kakek) wajib bagi wanita yang masih perawan.
  • Jika tidak ada wali nasab, qadhi (hakim) bisa menjadi wali.
«لا نكاح إلا بولي»

Al-Umm, Bab Nikah

"Tidak sah nikah tanpa wali."

📌 c. Adanya Dua Saksi

  • Saksi harus muslim, baligh, adil, dan mendengar langsung ijab-qabul.
  • Tidak sah jika saksi hanya satu orang atau tidak hadir.

📌 d. Ijab dan Qabul

  • Ijab (penyerahan) diucapkan wali, contoh:

    "Aku nikahkan engkau (nama calon suami) dengan anakku (nama calon istri) dengan mahar..."

  • Qabul (penerimaan) diucapkan calon suami, contoh:

    "Aku terima nikahnya (nama calon istri) dengan mahar..."

  • Harus bersambung, tidak boleh disela jeda panjang.

📌 e. Mahar (Maskawin)

  • Wajib disebutkan dalam akad, bisa berupa uang, emas, atau barang bermanfaat.
  • Jika tidak disebutkan, nikah tetap sah tetapi suami wajib membayar mahar mitsil (standar mahar di masyarakat).

📌 f. Tidak Ada Halangan Syar'i

  • Misalnya: wanita masih dalam iddah, atau suami sudah memiliki 4 istri.

🔹 2. Rukun Akad Nikah dalam Mazhab Syafi'i

Imam Syafi'i menyebutkan 4 rukun nikah yang harus terpenuhi:

1

Shighat (Lafal Akad)

  • Harus menggunakan kata "nikah" atau "zawaj".
  • Tidak sah jika menggunakan kata kiasan tanpa niat nikah.
2

Wali

  • Urutan wali: Ayah → Kakek → Saudara laki-laki seayah-seibu → Paman (dari ayah) → Hakim.
3

Dua Saksi

  • Harus hadir dan mendengar ijab-qabul.
4

Calon Suami & Istri

  • Keduanya harus ridha (kecuali jika wali mujbir menikahkan anak perawan tanpa izinnya).

🔹 3. Tata Cara Pelaksanaan Akad Nikah

📌 a. Khutbah Nikah (Sunnah)

  • Disunnahkan membaca khutbah nikah (seperti khutbah hajat) sebelum akad.
  • Contoh:

    "Alhamdulillah... Innaa a'taynaakal kautsar..."

📌 b. Proses Ijab-Qabul

  1. Wali memegang tangan calon suami.
  2. Mengucapkan ijab dengan jelas.
  3. Calon suami langsung menjawab qabul.
  4. Saksi mendengar dan menyaksikan.

📌 c. Doa Setelah Akad

  • Disunnahkan membaca:
    «بارك الله لكما وجمع بينكما في خير»

    "Barakallahu laka wa 'alaika wa jama'a bainakuma fi khair."

    (Semoga Allah memberkahimu, istrimu, dan menyatukan kalian dalam kebaikan.)

🔹 4. Hal-Hal yang Membatalkan Akad Nikah

Menurut Kitab Al-Umm, nikah bisa batal jika:

  • Syarat atau rukun tidak terpenuhi (misal: tanpa wali/saksi).
  • Ada unsur paksaan (kecuali dari wali mujbir untuk perawan).
  • Mahar tidak jelas (jika disebutkan tapi tidak ada kesepakatan).
  • Salah satu pihak ternyata haram dinikahi (misal: masih saudara sesusuan).

⚠️ Penting!

Pernikahan yang batal harus segera diputuskan dan tidak boleh dilanjutkan hubungan suami-istri.

🔹 5. Kesimpulan

  • Akad nikah dalam Mazhab Syafi'i harus memenuhi syarat dan rukun yang ketat.
  • Wali dan saksi adalah kunci keabsahan nikah.
  • Ijab-qabul harus jelas dan bersambung.
  • Mahar wajib, meskipun nominalnya fleksibel.

💡 Pesan:

Dengan mengikuti tata cara ini, pernikahan akan sah secara syar'i dan penuh keberkahan.

📚 Referensi:

Kitab Al-Umm, Imam Syafi'i (Bab Nikah).

Mughni al-Muhtaj, Syarbini (Syarah Matan Abi Syuja').

Kitab Rujukan

Al-Umm
Imam Syafi'i
Mughni al-Muhtaj
Syarbini

Mau Gali Lebih Banyak Ilmu?
Yuk jelajahi Daftar Isi untuk artikel penuh inspirasi!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahar Emas 6 Juta per Mayam: Pandangan Imam Syafi’i & Solusi Bijak untuk Calon Pengantin di Aceh

Bayar Zakat Fitrah di Mana? Di Kampung atau di Tempat Kita Berlebaran?

Masa waktu Qashar shalat