Tata Cara Akad Nikah dalam Mazhab Syafi’i
Pernikahan dalam Islam
🔹 Pendahuluan
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial, tetapi juga ibadah yang memiliki aturan syar'i. Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm menjelaskan tata cara akad nikah secara rinci, mulai dari syarat, rukun, hingga hal-hal yang membatalkannya.
📚 Referensi:
Artikel ini merujuk langsung pada kitab induk Mazhab Syafi'i, Al-Umm.
🔹 1. Syarat Sah Akad Nikah dalam Mazhab Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i, akad nikah harus memenuhi enam syarat utama agar sah:
📌 a. Adanya Calon Suami dan Istri
- Keduanya harus jelas identitasnya.
- Tidak sah menikahi wanita yang haram dinikahi (seperti saudara kandung, ibu tiri, atau wanita yang masih dalam masa iddah).
📌 b. Adanya Wali Nikah
- Wali mujbir (ayah/kakek) wajib bagi wanita yang masih perawan.
- Jika tidak ada wali nasab, qadhi (hakim) bisa menjadi wali.
Al-Umm, Bab Nikah
"Tidak sah nikah tanpa wali."
📌 c. Adanya Dua Saksi
- Saksi harus muslim, baligh, adil, dan mendengar langsung ijab-qabul.
- Tidak sah jika saksi hanya satu orang atau tidak hadir.
📌 d. Ijab dan Qabul
- Ijab (penyerahan) diucapkan wali, contoh:
"Aku nikahkan engkau (nama calon suami) dengan anakku (nama calon istri) dengan mahar..."
- Qabul (penerimaan) diucapkan calon suami, contoh:
"Aku terima nikahnya (nama calon istri) dengan mahar..."
- Harus bersambung, tidak boleh disela jeda panjang.
📌 e. Mahar (Maskawin)
- Wajib disebutkan dalam akad, bisa berupa uang, emas, atau barang bermanfaat.
- Jika tidak disebutkan, nikah tetap sah tetapi suami wajib membayar mahar mitsil (standar mahar di masyarakat).
📌 f. Tidak Ada Halangan Syar'i
- Misalnya: wanita masih dalam iddah, atau suami sudah memiliki 4 istri.
🔹 2. Rukun Akad Nikah dalam Mazhab Syafi'i
Imam Syafi'i menyebutkan 4 rukun nikah yang harus terpenuhi:
Shighat (Lafal Akad)
- Harus menggunakan kata "nikah" atau "zawaj".
- Tidak sah jika menggunakan kata kiasan tanpa niat nikah.
Wali
- Urutan wali: Ayah → Kakek → Saudara laki-laki seayah-seibu → Paman (dari ayah) → Hakim.
Dua Saksi
- Harus hadir dan mendengar ijab-qabul.
Calon Suami & Istri
- Keduanya harus ridha (kecuali jika wali mujbir menikahkan anak perawan tanpa izinnya).
🔹 3. Tata Cara Pelaksanaan Akad Nikah
📌 a. Khutbah Nikah (Sunnah)
- Disunnahkan membaca khutbah nikah (seperti khutbah hajat) sebelum akad.
- Contoh:
"Alhamdulillah... Innaa a'taynaakal kautsar..."
📌 b. Proses Ijab-Qabul
- Wali memegang tangan calon suami.
- Mengucapkan ijab dengan jelas.
- Calon suami langsung menjawab qabul.
- Saksi mendengar dan menyaksikan.
📌 c. Doa Setelah Akad
- Disunnahkan membaca:
«بارك الله لكما وجمع بينكما في خير»
"Barakallahu laka wa 'alaika wa jama'a bainakuma fi khair."
(Semoga Allah memberkahimu, istrimu, dan menyatukan kalian dalam kebaikan.)
🔹 4. Hal-Hal yang Membatalkan Akad Nikah
Menurut Kitab Al-Umm, nikah bisa batal jika:
- Syarat atau rukun tidak terpenuhi (misal: tanpa wali/saksi).
- Ada unsur paksaan (kecuali dari wali mujbir untuk perawan).
- Mahar tidak jelas (jika disebutkan tapi tidak ada kesepakatan).
- Salah satu pihak ternyata haram dinikahi (misal: masih saudara sesusuan).
⚠️ Penting!
Pernikahan yang batal harus segera diputuskan dan tidak boleh dilanjutkan hubungan suami-istri.
🔹 5. Kesimpulan
- Akad nikah dalam Mazhab Syafi'i harus memenuhi syarat dan rukun yang ketat.
- Wali dan saksi adalah kunci keabsahan nikah.
- Ijab-qabul harus jelas dan bersambung.
- Mahar wajib, meskipun nominalnya fleksibel.
💡 Pesan:
Dengan mengikuti tata cara ini, pernikahan akan sah secara syar'i dan penuh keberkahan.
📚 Referensi:
Kitab Al-Umm, Imam Syafi'i (Bab Nikah).
Mughni al-Muhtaj, Syarbini (Syarah Matan Abi Syuja').
Mau Gali Lebih Banyak Ilmu?
Yuk jelajahi Daftar Isi untuk artikel penuh inspirasi!
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke Hijrah Digital. Silakan tinggalkan komentar Anda jika ada yang ingin didiskusikan.