Panduan Pernikahan Mazhab Syafi'i
🔹 Pendahuluan
Menikah adalah ibadah mulia dalam Islam, tapi seringkali muncul pertanyaan praktis: Bagaimana jika tidak ada mahar? Bolehkah anak kecil dinikahkan? Apa hukumnya jika suami hilang lalu muncul kembali?
Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas hukum pernikahan menurut Mazhab Syafi'i, berdasarkan kitab Al-Umm, Mughni al-Muhtaj, dan Fath al-Qarib. Simak sampai akhir!

Pernikahan dalam Islam
🔹 1. Mahar dalam Pernikahan: Ketentuan dan Sengketa
📌 Jika Tidak Ada Mahar yang Disebutkan
- Menurut Imam Syafi'i, wanita berhak mendapat mahar standar (sesuai wanita seusia/status sosialnya) jika suami sudah "berhubungan".
- Contoh: Jika wanita itu berasal dari keluarga terhormat, maharnya mengikuti standar keluarganya.
📌 Jika Terjadi Sengketa Mahar
- Kedua pihak (suami-istri) disuruh bersumpah.
- Keputusan akhir: Wanita mendapat mahar standar, meski klaimnya berbeda.
- Beda pendapat:
- Abu Hanifah: Ikuti nilai yang lebih rendah (antara klaim wanita atau standar).
- Ibnu Abu Laila: Hanya mengikuti klaim suami.
💡 Tips:
Pastikan mahar disepakati sejak awal untuk hindari konflik!
🔹 2. Syarat Sah Pernikahan: Wali dan Persetujuan
📌 Wali adalah Kewajiban!
- Imam Syafi'i tegas: Tanpa wali, pernikahan batal!
HR. Abu Daud 2083
"Pernikahan tanpa wali adalah tidak sah."
- Pengecualian: Hanya bapak atau kakek yang boleh menikahkan anak kecil.
📌 Persetujuan Calon Istri
- Wanita dewasa (perawan/janda) tidak boleh dipaksa nikah.
- Untuk perawan, diam = setuju (berdasar hadis):
HR. Muslim 4121
"Wanita perawan dimintai izin, dan diamnya adalah persetujuan."
🚫 Larangan:
Pernikahan paksa bisa berujung pada pembatalan.
🔹 3. Pernikahan Anak Kecil: Bolehkah?
- Hanya bapak/kakek yang boleh menikahkan anak kecil.
- Jika dinikahkan oleh selain mereka (misalnya paman), pernikahan batal, meski anak sudah dewasa.
- Dampak hukum:
- Pasangan tidak saling mewarisi.
- Jika sudah "berhubungan", wanita tetap berhak mahar.
⚠️ Catatan:
Mazhab lain (seperti Hanafi) membolehkan dengan syarat anak boleh memilih saat dewasa.
🔹 4. Status Anak Jika Suami Hilang Lalu Kembali
Kasus: Suami hilang → dinyatakan meninggal → istri menikah lagi → suami pertama muncul.
Hukum Imam Syafi'i:
- Pernikahan kedua otomatis batal.
- Istri wajib iddah dari suami kedua.
- Anak yang lahir tetap jadi ahli waris suami kedua (karena pernikahan awalnya sah).
HR. Bukhari
"Anak itu milik pemilik tempat tidur (suami sah)."
🔹 5. Hukum Melihat Aurat dengan Syahwat
- Jika sudah berhubungan:
- Wanita (atau budak) itu haram dinikahi oleh ayah atau anak lelaki tersebut.
- Jika hanya melihat:
- Imam Syafi'i: Tidak haram (kecuali ada sentuhan).
- Abu Hanifah: Tetap haram untuk dinikahi keluarga dekat.
🔹 6. Menikahi Dua Wanita yang Berhubungan Keluarga
- Boleh selama bukan:
- Saudara kandung (haram QS. An-Nisa: 23).
- Ibu dan anak kandung.
- :
QS. An-Nisa': 23
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan..."
🔹 Kesimpulan
- Mahar wajib, bahkan jika tidak disebutkan.
- Wali mutlak diperlukan dalam Mazhab Syafi'i.
- Pernikahan anak kecil hanya sah jika dinikahkan bapak/kakek.
- Anak dari suami kedua tetap sah meski suami pertama kembali.
📢 Tertarik mendalami fiqih pernikahan?
Simak artikel lainnya di blog kami!
Mau Gali Lebih Banyak Ilmu?
Yuk jelajahi Daftar Isi untuk artikel penuh inspirasi!
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke Hijrah Digital. Silakan tinggalkan komentar Anda jika ada yang ingin didiskusikan.