Rukun Puasa: Dalil Al-Qur'an, Hadits Shahih, dan Referensi Kitab Fiqh
Rukun Puasa
-
Niat (Niyyah)
- Penjelasan: Puasa harus diawali dengan niat yang tertanam di hati, sebaiknya pada malam hari (sebelum imsak) untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan. Niat ini membedakan puasa sebagai ibadah dari sekadar menahan lapar atau dahaga.
- Dalil Hadits: “Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu fajar, maka ia tidak berpuasa.” (HR. Abu Daud: 2098, al-Tirmidhi: 662, dan al-Nasa’i: 2293)
-
Menahan Diri dari Hal-hal yang Membatalkan Puasa
- Penjelasan: Selama waktu puasa (dari terbit fajar hingga terbenam matahari), wajib menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri, serta perilaku yang merusak ibadah.
- Dalil Al‐Qur’an: QS. Al-Baqarah ayat 187 menyatakan,
“Dan makanlah dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam (fajar)... kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
-
Memenuhi Syarat Sebagai Mukallaf
- Penjelasan: Selain dua rukun utama di atas, orang yang berpuasa harus memenuhi syarat sebagai mukallaf (subjek hukum), yaitu:
- Beragama Islam
- Sudah baligh (bagi laki-laki, minimal pernah keluar mani; bagi perempuan, sudah mengalami haid)
- Berakal (tidak dalam keadaan tidak sadar atau gila)
- Meskipun aspek ini lebih sering disebut sebagai syarat wajib puasa, pemenuhan kriteria ini adalah syarat agar seseorang benar-benar terikat untuk berpuasa.
- Penjelasan: Selain dua rukun utama di atas, orang yang berpuasa harus memenuhi syarat sebagai mukallaf (subjek hukum), yaitu:
Dalil Al‐Qur’an Terkait Puasa
-
QS. Al-Baqarah ayat 183:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” -
QS. Al-Baqarah ayat 187:
Ayat ini menjelaskan tentang ketentuan waktu berbuka dan larangan makan dan minum selama puasa, yang pada dasarnya menegaskan kewajiban menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Hadits yang Menegaskan Rukun Puasa
Selain hadits tentang niat (seperti yang telah disebutkan di atas), hadits-hadits shahih dalam kitab seperti Shahih Bukhari dan Shahih Muslim juga banyak membahas tentang keutamaan puasa serta pentingnya menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Referensi Kitab-Kitab Shahih dan Rujukan Fiqh
- Shahih Bukhari & Shahih Muslim: Keduanya memuat banyak hadits mengenai puasa, terutama tentang niat dan keutamaan ibadah puasa.
- Sunan Abu Daud, Sunan al-Tirmidhi, dan Sunan al-Nasa’i: Sumber-sumber hadits shahih yang secara khusus menyebutkan hadits tentang niat puasa.
- Kitab Risalah fi Ahkamis Shaum: Salah satu referensi klasik dalam fiqh puasa, terutama dalam madzhab Syafi’i, yang merangkum pembahasan mengenai hukum dan rukun puasa.
Kesimpulan
Secara esensial, rukun puasa adalah:
- Niat puasa yang harus ditetapkan dalam hati (sebelum imsak), dan
- Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa selama waktu yang telah ditetapkan (dari fajar hingga magrib).
Pemenuhan kedua rukun ini, ditambah dengan syarat-syarat sebagai mukallaf (seperti beragama Islam, sudah baligh, dan berakal), adalah dasar sahnya ibadah puasa dalam Islam.
Semoga penjelasan ini dapat membantu memperdalam pemahaman kita mengenai ibadah puasa. Wallahu a’lam.
Mau Gali Lebih Banyak Ilmu?
Yuk jelajahi Daftar Isi untuk artikel penuh inspirasi!

Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke Hijrah Digital. Silakan tinggalkan komentar Anda jika ada yang ingin didiskusikan.