Sejarah Qanun Jinayat Aceh

Sejarah Qanun Jinayat Aceh: Implementasi Syariat Islam dalam Sistem Hukum Lokal

تاريخ قانون جناية آتشيه: تطبيق الشريعة الإسلامية في النظام القانوني المحلي
Qanun Jinayat

Qanun Jinayat

Qanun Jinayat merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat Islam melalui peraturan perundang-undangan daerah. Penerapan hukum ini merupakan hasil dari keistimewaan yang diberikan kepada Aceh dalam mengatur kehidupan masyarakatnya sesuai dengan nilai-nilai Islam.

🔹 Latar Belakang Penerapan Syariat Islam di Aceh

Penerapan syariat Islam di Aceh memiliki dasar hukum yang kuat melalui beberapa peraturan perundang-undangan nasional, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Melalui undang-undang tersebut, Aceh diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola kehidupan masyarakatnya berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Hal ini memberikan dasar legal bagi Pemerintah Aceh untuk merumuskan qanun sebagai peraturan daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang hukum pidana Islam atau jinayat.

🔹 Perkembangan Qanun Jinayat

Penerapan hukum jinayat di Aceh dimulai dengan disahkannya Qanun Nomor 11 Tahun 2002, yang bersifat simbolis dan belum memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kemudian, pada tahun 2003, disahkan beberapa qanun yang lebih spesifik, yaitu:

1

Qanun Nomor 12 Tahun 2003

tentang Minuman Khamar

2

Qanun Nomor 13 Tahun 2003

tentang Maisir (Perjudian)

3

Qanun Nomor 14 Tahun 2003

tentang Khalwat (Perbuatan Mesum)

Pada tahun 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui qanun baru yang memperluas cakupan hukum jinayat, termasuk pemberlakuan hukuman rajam. Namun, Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, menolak menandatangani qanun tersebut karena keberatan terhadap klausul rajam, sehingga qanun tersebut tidak berlaku.

Kemudian, pada tanggal 27 September 2014, DPRA mengesahkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang merevisi qanun sebelumnya dan menghapuskan klausul rajam. Gubernur Zaini Abdullah menandatangani qanun tersebut pada 23 Oktober 2014, dan mulai berlaku setahun kemudian, yaitu pada 23 Oktober 2015.

🔹 Isi dan Cakupan Qanun Jinayat

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengatur berbagai jenis jarimah (tindak pidana) yang diancam dengan uqubat (hukuman) sesuai dengan syariat Islam. Beberapa jenis jarimah yang diatur dalam qanun ini antara lain:

Khamar

minuman keras

Maisir

perjudian

Khalwat

berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram

Ikhtilath

bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram

Zina

perzinahan

Pelecehan seksual

Pemerkosaan

Qadzaf

menuduh seseorang berzina tanpa bukti

Liwath

hubungan seksual sesama jenis antara laki-laki

Musahaqah

hubungan seksual sesama jenis antara perempuan

Hukuman yang diatur dalam qanun ini meliputi uqubat hudud (hukuman yang telah ditentukan dalam syariat Islam) dan uqubat ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim berdasarkan pertimbangan tertentu).

🔹 Implementasi dan Tantangan

Sejak diberlakukan, Qanun Jinayat telah menjadi bagian dari sistem hukum di Aceh dan diterapkan oleh Mahkamah Syariah. Namun, penerapannya tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti:

1

Perbedaan pandangan antara masyarakat Aceh dan masyarakat luar Aceh mengenai penerapan hukum jinayat

2

Kritik dari organisasi hak asasi manusia terkait hukuman fisik seperti cambuk

3

Tantangan dalam harmonisasi antara hukum nasional dan hukum syariat di Aceh

Meskipun demikian, Pemerintah Aceh terus berupaya untuk menerapkan qanun ini secara konsisten sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam di wilayahnya.

🔹 Kesimpulan

"Qanun Jinayat merupakan wujud nyata keistimewaan Aceh dalam menerapkan syariat Islam"

Qanun Jinayat merupakan wujud dari keistimewaan Aceh dalam menerapkan syariat Islam melalui peraturan perundang-undangan daerah. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, penerapan qanun ini menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam mengatur kehidupan masyarakatnya sesuai dengan nilai-nilai Islam yang dianut oleh mayoritas penduduknya.

#QanunJinayat #SyariatAceh #HukumIslam #KeistimewaanAceh

Dasar Hukum

UU No. 44/1999
Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh
UU No. 18/2001
Otonomi Khusus Aceh
UU No. 11/2006
Pemerintahan Aceh

Mau Gali Lebih Banyak Ilmu?
Yuk jelajahi Daftar Isi untuk artikel penuh inspirasi!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahar Emas 6 Juta per Mayam: Pandangan Imam Syafi’i & Solusi Bijak untuk Calon Pengantin di Aceh

Bayar Zakat Fitrah di Mana? Di Kampung atau di Tempat Kita Berlebaran?

Masa waktu Qashar shalat