Sejarah Qanun Jinayat Aceh
Qanun Jinayat
Qanun Jinayat merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat Islam melalui peraturan perundang-undangan daerah. Penerapan hukum ini merupakan hasil dari keistimewaan yang diberikan kepada Aceh dalam mengatur kehidupan masyarakatnya sesuai dengan nilai-nilai Islam.
🔹 Latar Belakang Penerapan Syariat Islam di Aceh
Penerapan syariat Islam di Aceh memiliki dasar hukum yang kuat melalui beberapa peraturan perundang-undangan nasional, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Melalui undang-undang tersebut, Aceh diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola kehidupan masyarakatnya berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Hal ini memberikan dasar legal bagi Pemerintah Aceh untuk merumuskan qanun sebagai peraturan daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang hukum pidana Islam atau jinayat.
🔹 Perkembangan Qanun Jinayat
Penerapan hukum jinayat di Aceh dimulai dengan disahkannya Qanun Nomor 11 Tahun 2002, yang bersifat simbolis dan belum memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kemudian, pada tahun 2003, disahkan beberapa qanun yang lebih spesifik, yaitu:
Qanun Nomor 12 Tahun 2003
tentang Minuman Khamar
Qanun Nomor 13 Tahun 2003
tentang Maisir (Perjudian)
Qanun Nomor 14 Tahun 2003
tentang Khalwat (Perbuatan Mesum)
Pada tahun 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui qanun baru yang memperluas cakupan hukum jinayat, termasuk pemberlakuan hukuman rajam. Namun, Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, menolak menandatangani qanun tersebut karena keberatan terhadap klausul rajam, sehingga qanun tersebut tidak berlaku.
Kemudian, pada tanggal 27 September 2014, DPRA mengesahkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang merevisi qanun sebelumnya dan menghapuskan klausul rajam. Gubernur Zaini Abdullah menandatangani qanun tersebut pada 23 Oktober 2014, dan mulai berlaku setahun kemudian, yaitu pada 23 Oktober 2015.
🔹 Isi dan Cakupan Qanun Jinayat
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengatur berbagai jenis jarimah (tindak pidana) yang diancam dengan uqubat (hukuman) sesuai dengan syariat Islam. Beberapa jenis jarimah yang diatur dalam qanun ini antara lain:
Khamar
minuman keras
Maisir
perjudian
Khalwat
berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
Ikhtilath
bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
Zina
perzinahan
Pelecehan seksual
Pemerkosaan
Qadzaf
menuduh seseorang berzina tanpa bukti
Liwath
hubungan seksual sesama jenis antara laki-laki
Musahaqah
hubungan seksual sesama jenis antara perempuan
Hukuman yang diatur dalam qanun ini meliputi uqubat hudud (hukuman yang telah ditentukan dalam syariat Islam) dan uqubat ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim berdasarkan pertimbangan tertentu).
🔹 Implementasi dan Tantangan
Sejak diberlakukan, Qanun Jinayat telah menjadi bagian dari sistem hukum di Aceh dan diterapkan oleh Mahkamah Syariah. Namun, penerapannya tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti:
Perbedaan pandangan antara masyarakat Aceh dan masyarakat luar Aceh mengenai penerapan hukum jinayat
Kritik dari organisasi hak asasi manusia terkait hukuman fisik seperti cambuk
Tantangan dalam harmonisasi antara hukum nasional dan hukum syariat di Aceh
Meskipun demikian, Pemerintah Aceh terus berupaya untuk menerapkan qanun ini secara konsisten sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam di wilayahnya.
🔹 Kesimpulan
"Qanun Jinayat merupakan wujud nyata keistimewaan Aceh dalam menerapkan syariat Islam"
Qanun Jinayat merupakan wujud dari keistimewaan Aceh dalam menerapkan syariat Islam melalui peraturan perundang-undangan daerah. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, penerapan qanun ini menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam mengatur kehidupan masyarakatnya sesuai dengan nilai-nilai Islam yang dianut oleh mayoritas penduduknya.
Mau Gali Lebih Banyak Ilmu?
Yuk jelajahi Daftar Isi untuk artikel penuh inspirasi!
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke Hijrah Digital. Silakan tinggalkan komentar Anda jika ada yang ingin didiskusikan.