Hukum Pencurian dan Hukuman Potong Tangan
Hukum Pencurian
🔹 Keadilan dalam Hukum Islam
Hukuman potong tangan bagi pencuri merupakan salah satu hukum hudud dalam Islam yang memiliki syarat dan ketentuan sangat ketat. Mazhab Syafi'i menjelaskan secara rinci implementasi hukum ini berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' ulama.
❗ Penting:
Hukuman ini hanya berlaku dalam sistem pemerintahan Islam yang sah dan harus melalui proses peradilan yang ketat.
🔹 1. Dasar Hukum Potong Tangan
QS. Al-Maidah: 38
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan mereka dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
📌 Batasan Nilai Pencurian
HR. Bukhari & Muslim
"Tidak dipotong tangan pencuri kecuali (jika mencuri) seperempat dinar atau lebih."
Praktik Nabi SAW (HR. Bukhari):
Rasulullah ﷺ memotong tangan pencuri yang mencuri perisai senilai 3 dirham perak.
🔹 2. Syarat-Syarat Hukuman Potong Tangan
Nilai Barang Curian
- Minimal ¼ dinar emas (1,0625 gram emas) atau 3 dirham perak.
- Dinilai berdasarkan harga saat pencurian.
- Tidak berlaku untuk barang yang nilainya kurang dari batas ini.
Tempat Pencurian
- Barang harus diambil dari tempat penyimpanan yang layak (rumah, brankas, gudang terkunci).
- Tidak berlaku untuk:
- Buah di pohon (HR. Abu Daud)
- Barang yang ditinggalkan sembarangan
- Barang umum di tempat publik
Syarat Pelaku
- Baligh (minimal 15 tahun)
- Berakal sehat
- Melakukan pencurian atas kehendak sendiri
- Bukan anak kecil atau orang gila
Hubungan Khusus
Tidak berlaku untuk:
- Suami/istri mencuri harta pasangan di rumah mereka
- Anak mencuri harta orang tua/kakek-nenek
- Budak mencuri harta majikan yang biasa dilayaninya
Berdasarkan praktik Umar bin Khattab RA dan ijma' ulama
🔹 3. Pengecualian dan Keringanan Hukuman
Pengampunan dari Korban
- Jika pemilik barang memaafkan sebelum putusan hakim, hukuman batal
- Jika sudah diputuskan, maaf tidak membatalkan hukuman
"Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah tidak memotong tangan pencuri karena pemilik barang memaafkan." (HR. Abu Daud)
Kondisi Khusus Pelaku
- Wanita hamil ditunda sampai melahirkan
- Orang sakit ditunda sampai sembuh
- Cuaca ekstrem (sangat panas/dingin) ditunda
Pelaku yang Sudah Dipotong
Jika seseorang sudah dipotong tangan kanan dan kaki kiri lalu mencuri lagi:
- Tidak dipotong lagi (berdasarkan keputusan Abu Bakar RA)
- Diberi hukuman ta'zir (penjara/denda)
🔹 4. Prosedur Pelaksanaan Hukuman
Pembuktian
- Pengakuan pelaku 2 kali (HR. Abu Daud)
- Dua saksi yang adil
- Tidak cukup hanya bukti forensik tanpa saksi/pengakuan
Pengembalian Barang
- Jika barang masih utuh, harus dikembalikan
- Jika sudah rusak/hilang, pelaku wajib mengganti
Teknik Pemotongan
- Pertama: Tangan kanan dipotong pada pergelangan
- Kedua: Kaki kiri dipotong pada mata kaki
- Dilakukan oleh ahli dengan pisau tajam
- Diberi perawatan medis setelahnya
🔹 5. Hikmah dan Tujuan Hukuman
Pencegahan Kejahatan
Sebagai efek jera bagi pelaku dan masyarakat (zawajir)
Keadilan Sosial
Menjaga hak pemilik harta dan stabilitas masyarakat
Kasih Sayang
Banyak pengecualian menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan
Penyucian Dosa
Sebagai kaffarah (penebus) dosa pelaku di akhirat
QS. Al-Hajj: 32
"Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."
🔹 Kesimpulan
Hukum potong tangan dalam Mazhab Syafi'i menunjukkan keseimbangan sempurna antara:
- Keadilan - Melindungi hak masyarakat
- Kepastian hukum - Dengan syarat yang jelas
- Kasih sayang - Banyak pengecualian dan keringanan
📚 Referensi Utama:
Kitab Al-Umm - Imam Syafi'i (Kitab Hudud)
Fath al-Qarib - Syarbini
Tafsir Ibnu Katsir - Surah Al-Maidah
Dengan memahami ketentuan ini, kita melihat betapa Islam menjaga kemaslahatan manusia baik di dunia maupun akhirat. Wallahu a'lam bish-shawab.
Mau Gali Lebih Banyak Ilmu?
Yuk jelajahi Daftar Isi untuk artikel penuh inspirasi!
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke Hijrah Digital. Silakan tinggalkan komentar Anda jika ada yang ingin didiskusikan.