Hukum Nikah dalam Mazhab Syafi'i: Larangan Poligami dengan Saudara Kandung, Bibi, dan Ketentuan Menikahi Ahli Kitab

Hukum Nikah dalam Mazhab Syafi'i: Larangan, Kebolehan, dan Ketentuan Penting

النكاح في المذهب الشافعي: المحرمات والمباحات والأحكام المهمة
Pernikahan

Pernikahan dalam Islam

🔹 Pendahuluan

Pernikahan dalam Islam memiliki aturan yang jelas, termasuk larangan mengumpulkan wanita tertentu dalam satu ikatan, kebolehan menikahi Ahli Kitab, serta ketentuan pernikahan dengan budak. Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm menjelaskan hal ini secara rinci berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama.

Artikel ini akan membahas:

  1. Wanita yang Haram Dikumpulkan dalam Pernikahan
  2. Wanita yang Boleh Dikumpulkan
  3. Larangan Menikahi Wanita Bersama Bibinya
  4. Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab
  5. Ketentuan Pernikahan dengan Budak Wanita
  6. Mengenal Mahar dan Dukhul dalam Pernikahan

💡 Catatan Penting:

Semua pembahasan mengacu pada pendapat Imam Syafi'i dalam kitab-kitab muktabar.

🔹 1. Wanita yang Haram Dikumpulkan dalam Pernikahan

وَحُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ

QS. An-Nisaa' (4:23)

"Dan diharamkan atas kamu mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau."

📌 Penjelasan Imam Syafi'i

  • Dua saudara kandung (kakak-adik) haram dinikahi secara bersamaan.
  • Larangan ini berlaku hanya dalam pernikahan, bukan perbudakan.
  • Jika seorang suami menikahi dua saudara sekaligus, pernikahannya rusak (batal).

📌 Kasus Khusus

  • Jika seorang suami menceraikan istrinya dan masa iddah telah selesai, ia boleh menikahi saudara perempuan mantan istrinya.
  • Tidak boleh mengumpulkan seorang wanita dengan ibunya atau anak kandungnya dalam pernikahan atau perbudakan.

🔹 2. Wanita yang Boleh Dikumpulkan dalam Pernikahan

Tidak semua wanita haram dikumpulkan. Beberapa contoh yang diperbolehkan:

  • Ibu tiri dan anak tirinya (wanita dan anak perempuan dari mantan suaminya), karena tidak ada hubungan nasab yang haram.
  • Seorang laki-laki boleh menikahi seorang wanita, lalu menikahkan anak perempuannya dengan anak laki-lakinya sendiri.

📝 Catatan:

Kebolehan ini berdasarkan tidak adanya pengharaman nasab atau susuan.

🔹 3. Larangan Mengumpulkan Wanita dengan Bibinya

«لا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا، وَلا عَلَى خَالَتِهَا»

HR. Al-Bukhari & Muslim

"Tidak boleh mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ayah atau ibu) dalam satu pernikahan."

📌 Penjelasan Imam Syafi'i

  • Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan bibinya (baik dari pihak ayah atau ibu), maka:
    • Jika dinikahi satu per satu, yang pertama sah dan yang kedua batal.
    • Jika dinikahi bersamaan, keduanya batal.
  • Larangan ini juga berlaku dalam perbudakan dan hubungan persusuan.

🔹 4. Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

QS. Al-Maa'idah (5:5)

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara mereka, jika kamu telah membayar maskawinnya."

📌 Penjelasan Imam Syafi'i

  • Yang boleh dinikahi: Wanita merdeka dari Yahudi & Nasrani yang masih berpegang pada ajaran asli Taurat dan Injil.
  • Yang tidak boleh:
    • Wanita Majusi (penyembah api).
    • Budak wanita Ahli Kitab (hanya wanita merdeka yang halal).
    • Wanita muslimah tidak boleh dinikahi laki-laki kafir.

📌 Ketentuan Pernikahan dengan Ahli Kitab

  • Harus ada wali dari pihak wanita (Ahli Kitab) dan dua saksi muslim.
  • Suami boleh melarang istrinya pergi ke gereja, minum khamr, atau makan babi.

🔹 5. Ketentuan Pernikahan dengan Budak Wanita Muslimah

وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۚ فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

QS. An-Nisaa' (4:25)

"Barangsiapa di antara kamu (laki-laki merdeka) yang tidak mampu menikahi wanita merdeka yang beriman, boleh menikahi budak wanita yang beriman, jika kamu takut terjatuh dalam zina."

📌 Penjelasan Imam Syafi'i

  • Syaratnya:
    1. Tidak mampu menikahi wanita merdeka.
    2. Khawatir terjatuh dalam zina.
  • Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, pernikahan dengan budak tidak sah.
  • Jika setelah menikah keuangan membaik, disarankan berpisah, tetapi tidak wajib.

📌 Catatan Penting

  • Budak laki-laki hanya boleh menikahi budak wanita (karena tidak ada pilihan lain).
  • Jika seorang laki-laki sudah menikahi budak, ia boleh menambah istri merdeka tanpa harus menceraikan budak tersebut.

🔹 6. Mahar dan Dukhul dalam Pernikahan

📌 Mahar (Maskawin)

  • Wajib dibayar setelah dukhul (hubungan suami-istri atau sentuhan dengan niat).
  • Jika pernikahan batal sebelum dukhul, mahar tidak wajib.

📌 Dukhul (Penyempurnaan Pernikahan)

  • Menurut Imam Syafi'i, dukhul yang mewajibkan mahar adalah ketika suami-istri sudah berkhalwat (menyepi) dengan niat hubungan.
  • Jika pernikahan batal setelah dukhul, mahar tetap wajib.

🔹 Kesimpulan

  • Islam mengatur pernikahan dengan ketat untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia.
  • Haram mengumpulkan dua saudara kandung atau wanita dengan bibinya dalam pernikahan.
  • Boleh menikahi Ahli Kitab (Yahudi & Nasrani) dengan syarat tertentu.
  • Pernikahan dengan budak hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat.
  • Mahar wajib dibayar setelah dukhul.

📚 Referensi Utama:

Kitab Al-Umm – Imam Syafi'i

Al-Qur'an

Hadis Shahih Al-Bukhari & Muslim

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu memahami hukum pernikahan dalam Mazhab Syafi'i. Bagikan jika bermanfaat!

Kitab Rujukan

Al-Umm
Imam Syafi'i
Mughni al-Muhtaj
Syarbini

Mau Gali Lebih Banyak Ilmu?
Yuk jelajahi Daftar Isi untuk artikel penuh inspirasi!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahar Emas 6 Juta per Mayam: Pandangan Imam Syafi’i & Solusi Bijak untuk Calon Pengantin di Aceh

Bayar Zakat Fitrah di Mana? Di Kampung atau di Tempat Kita Berlebaran?

Masa waktu Qashar shalat