Kartini Modern – Menjadi Istri dan Ibu Profesional dalam Perspektif Fiqih Syafi'i
Pendahuluan
Setiap tahun, Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai simbol perjuangan perempuan dalam meraih kesetaraan dan kemajuan. Sebagai muslimah, semangat Kartini dapat diarahkan dalam koridor syariat Islam, khususnya menurut pandangan Mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia.
Bagaimana menjadi perempuan modern yang aktif berkarya, namun tetap menjalankan peran sebagai istri dan ibu sesuai tuntunan fiqih Syafi'i? Artikel ini akan mengupas hak, kewajiban, serta kiat-kiat praktis untuk mewujudkan keseimbangan tersebut.

Kartini Modern
1 Hak dan Kewajiban Istri dalam Rumah Tangga Menurut Mazhab Syafi'i
Imam Syafi'i dan ulama mazhabnya menjelaskan bahwa relasi suami-istri dibangun atas dasar hak dan kewajiban yang seimbang. Beberapa prinsip utama:
Ketaatan Istri kepada Suami
Istri wajib taat kepada suami dalam hal yang ma'ruf (tidak bertentangan dengan syariat). Misalnya: menjaga harta suami, tidak keluar rumah tanpa izin jika itu adalah syarat pernikahan mereka ('Uqud al-Lujjain). Namun, suami tidak boleh melarang istri bekerja jika telah disepakati dan tidak melanggar syariat.
Kewajiban Suami Memberi Nafkah
QS. Al-Baqarah: 233
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf."
Jika istri bekerja, harta yang diperoleh tetap milik pribadinya (Mughni al-Muhtaj), kecuali jika disedekahkan atau diberikan sukarela.
Hak Istri untuk Diperlakukan Adil
QS. An-Nisa': 19
"Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut."
Dalam Al-Umm, Imam Syafi'i menegaskan bahwa suami harus bergaul dengan istri secara baik, termasuk tidak melarang istri belajar atau berkarya selama tidak melalaikan kewajiban rumah tangga.
2 Perempuan Bekerja di Luar Rumah: Bolehkah dalam Mazhab Syafi'i?
Mazhab Syafi'i tidak melarang perempuan bekerja, asal memenuhi syarat:
1. Menjaga Aurat dan Tidak Ikhtilath
- Aurat perempuan di depan non-mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (Matan Abi Syuja').
- Hindari interaksi bebas dengan laki-laki asing (khalwat).
2. Tidak Mengabaikan Kewajiban Utama
Jika suami atau anak membutuhkan, prioritas tetap pada keluarga. Misalnya, istri yang bekerja harus memastikan pengasuhan anak tetap terpenuhi (Fath al-Qarib).
3. Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan
Pekerjaan yang tidak melanggar syariat (bukan di tempat maksiat, tidak menipu, dll).
Contoh Inspiratif
Kartini menggunakan kemampuan menulis untuk edukasi, tanpa melanggar nilai-nilai agama.
Siti Khadijah RA adalah pengusaha sukses yang tetap menjaga kehormatan diri.
3 Kiat Menjadi Ibu Profesional ala Mazhab Syafi'i
Agar bisa seimbang antara karier dan keluarga, berikut tipsnya:
✅ Manajemen Waktu Syar'i
- Utamakan kewajiban syar'i (shalat, mengurus suami/anak) sebelum aktivitas lain.
- Gunakan waktu produktif (seperti setelah Subuh untuk muraja'ah Quran).
✅ Komunikasi dengan Suami
- Musyawarahkan pembagian peran (misal: suami membantu mengantar anak jika istri sibuk).
- Jika bekerja berat, istri boleh meminta bantuan asisten rumah tangga (dengan tetap menjaga hijab).
✅ Edukasi Anak Tetap Prioritas
- Meski sibuk, luangkan waktu untuk mengajar anak dasar-dasar agama (Tahsin, Tauhid, Fiqih).
- Manfaatkan weekend untuk quality time keluarga.
4 Kritik terhadap Stereotip "Perempuan Harus di Rumah Saja"
Mazhab Syafi'i tidak membatasi perempuan hanya di domestik. Dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi (ulama Syafi'iyah) mencatat banyak perempuan yang aktif di publik sebagai ulama, pengusaha, atau bahkan ikut jihad (dengan cara yang sesuai).
Yang dilarang:
- Keluar rumah tanpa kebutuhan atau tanpa menjaga adab syar'i.
- Mengabaikan hak suami/anak karena mengejar karier.
Yang diperbolehkan:
- Berkontribusi untuk masyarakat lewat ilmu, karya, atau profesi halal.
- Mengembangkan potensi diri dalam koridor syariat.
Penutup Menjadi Kartini Modern yang Diridhai Allah
Kartini mengajarkan bahwa perempuan bisa berdaya tanpa meninggalkan kodratnya. Dalam perspektif fiqih Syafi'i, muslimah modern tetap bisa:
- Berkarir dengan menjaga syariat.
- Menjadi istri dan ibu yang baik.
- Berkontribusi untuk umat.
Kuncinya:
Niat ikhlas, ilmu yang cukup, dan komitmen pada batasan syar'i.
Referensi Kitab Syafi'i:
- 'Uqud al-Lujjain (Syekh Nawawi al-Bantani)
- Matan Abi Syuja' (Fiqih Syafi'i dasar)
- Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (Imam Nawawi)
Mau Gali Lebih Banyak Ilmu?
Yuk jelajahi Daftar Isi untuk artikel penuh inspirasi!
menarik.. ditunggu tulisan-tulisan lainnya utk anak2 muda yg dpt memperkuat ketahanan mereka sbg generasi muslim
BalasHapus