Air Ragu-Ragu Suci atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Imam Syafi'i
Air yang Diragukan Kesuciannya: Panduan Praktis Menurut Imam Syafi'i

Ilustrasi air wudhu (Sumber: Hijrah Digital Islam)
Dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat bepergian, kita sering dihadapkan pada situasi meragukan kesucian air yang akan digunakan untuk berwudhu atau keperluan ibadah lainnya. Berikut panduan praktis menurut madzhab Syafi'i untuk menghadapi situasi tersebut.
1. Keraguan Saat Bepergian
Imam Syafi'i menjelaskan:
Jika seseorang membawa air selama perjalanan jauh dan ragu apakah air itu terkena najis atau tidak, air tersebut tetap dianggap suci selama keraguan masih ada. Ia boleh menggunakannya untuk minum atau berwudhu sampai benar-benar yakin air itu najis.
Namun, jika ia sudah yakin air itu najis dan berniat menggantinya dengan air suci tetapi ragu apakah sudah dilakukan atau belum, air tersebut tetap dihukumi najis sampai ada kepastian bahwa air itu sudah diganti.
2. Memilih Antara Dua Sumber Air
Jika seseorang membawa dua wadah air (satu diyakini najis dan satu suci), ia boleh menumpahkan air yang najis dan berwudhu dengan air yang suci.
Jika khawatir kehabisan air, ia boleh menyimpan air yang diragukan (selama belum yakin najis) dan tetap menggunakan air yang diyakini suci.
Wudhunya sah selama ia yakin menggunakan air suci. Kecuali jika terbukti air yang digunakan ternyata najis, wudhunya batal.
3. Air yang Berubah Tanpa Sebab Jelas
Jika menemukan air sedikit (di tanah, sumur, lubang batu, dll.) yang warnanya, rasanya, atau baunya berubah, tetapi tidak diketahui penyebab pastinya, air itu tetap boleh digunakan untuk wudhu.
Alasannya: Perubahan bisa disebabkan oleh hal yang tidak najis. Air dianggap suci sampai ada bukti jelas bahwa najis telah bercampur dengannya.
4. Air dalam Jumlah Besar yang Berubah
Jika air lebih dari lima geriba (volume besar) dan ditemukan perubahan (rasa, warna, bau) karena diduga kencing hewan (misalnya kijang), air itu dihukumi najis.
Meskipun ada anggapan bahwa perubahan bisa disebabkan oleh hal lain, keyakinan awal tentang najis dan perubahan yang jelas menjadi dasar hukumnya. Perubahan akibat najis berbeda dengan perubahan alami.
Catatan Penting:
Prinsip Utama: Air tetap suci selama tidak ada keyakinan pasti tentang najis. Keraguan tidak otomatis menjadikannya najis.
Tindakan Preventif: Jika ragu, lebih baik mencari sumber air yang jelas kesuciannya atau menggantinya jika memungkinkan.
Artikel ini disarikan dari kitab-kitab fiqih madzhab Syafi'i. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan ulama setempat.
Bagikan artikel ini jika bermanfaat:
© 2024 Hijrah Digital Islam - All Rights Reserved
Mau Gali Lebih Banyak Ilmu?
Yuk jelajahi Daftar Isi untuk artikel penuh inspirasi!
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke Hijrah Digital. Silakan tinggalkan komentar Anda jika ada yang ingin didiskusikan.