Kesucian Air dalam Islam

 


Bersuci dalam Islam: Pentingnya Thaharah dan Kesucian Air

Pengantar

Bersuci (thaharah) adalah salah satu hal terpenting dalam Islam, terutama sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk bersuci sebelum beribadah, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur'an:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu…." (QS. Al-Maa’idah [5]: 6)

Dari ayat ini, kita memahami bahwa kebersihan adalah syarat utama dalam ibadah. Allah telah menciptakan air sebagai sarana untuk bersuci, dan air dari berbagai sumber seperti hujan, sungai, sumur, hingga laut dapat digunakan untuk berwudhu dan mandi.

Kesucian Air dalam Islam

Air memiliki peran penting dalam bersuci. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar air tetap suci dan sah digunakan untuk wudhu atau mandi.

1. Air Laut dan Hukumnya

Pernah ada sahabat yang bertanya kepada Rasulullah SAW:

“Wahai Rasulullah, kami pernah berlayar dan hanya memiliki sedikit air. Jika kami gunakan untuk berwudhu, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?”

Rasulullah SAW menjawab:

"Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dari hadis ini, kita tahu bahwa air laut boleh digunakan untuk bersuci meskipun asin.

2. Jenis Air dan Hukumnya

Air dalam Islam dibedakan menjadi dua berdasarkan alirannya:

a) Air Mengalir

  • Jika ada najis seperti bangkai atau darah yang masuk ke dalam air yang mengalir, maka air tetap suci selama jumlahnya banyak (≥5 geriba) dan sifatnya tidak berubah (warna, bau, dan rasa).
  • Jika airnya sedikit dan terkena najis, maka menjadi najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.

b) Air Tergenang

  • Jika air diam (tidak mengalir) dan jumlahnya kurang dari 5 geriba, lalu terkena najis, maka hukumnya najis.
  • Namun, jika jumlah air bertambah hingga lebih dari 5 geriba, atau najisnya hilang tanpa mengubah warna, bau, dan rasa air, maka air kembali suci.

3. Air yang Menjadi Najis

Tidak semua air tetap suci. Ada beberapa kondisi yang bisa membuat air menjadi najis:

  • Jika tercampur najis seperti darah, bangkai, atau kotoran hewan dan mengubah sifat air.
  • Jika air sedikit (kurang dari 5 geriba) dan terkena najis, maka hukumnya najis.

Namun, ada beberapa hal yang tidak menyebabkan air menjadi najis, seperti:

  • Keringat manusia, termasuk orang non-Muslim, orang junub, dan wanita haid.
  • Keringat binatang kecuali anjing dan babi.

4. Najis Berat: Air Liur Anjing dan Babi

Ada satu jenis najis yang harus dibersihkan dengan cara khusus, yaitu air liur anjing dan babi. Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila seekor anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim)

Artinya, jika bejana atau wadah terkena air liur anjing, maka harus dicuci 7 kali, dan salah satunya menggunakan tanah agar benar-benar suci.

Kesimpulan

Bersuci adalah bagian dari ibadah yang sangat penting dalam Islam. Allah telah menciptakan berbagai sumber air yang bisa digunakan untuk bersuci, asalkan air tersebut tetap dalam keadaan suci dan tidak tercampur najis yang mengubah sifatnya.

Hal-hal yang perlu diingat:
Air yang mengalir lebih dari 5 geriba tetap suci, kecuali berubah sifatnya.
Air laut bisa digunakan untuk bersuci.
Air yang sedikit bisa menjadi najis jika terkena kotoran.
Air liur anjing dan babi adalah najis berat dan harus dicuci 7 kali dengan tanah.

Semoga dengan memahami konsep bersuci ini, kita bisa lebih menjaga kebersihan dan kesucian dalam beribadah!

Mau Gali Lebih Banyak Ilmu?
Yuk jelajahi Daftar Isi untuk artikel penuh inspirasi!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahar Emas 6 Juta per Mayam: Pandangan Imam Syafi’i & Solusi Bijak untuk Calon Pengantin di Aceh

Bayar Zakat Fitrah di Mana? Di Kampung atau di Tempat Kita Berlebaran?

Masa waktu Qashar shalat